Setiap pasien memiliki hak yang harus didapatkan dan kewajiban yang harus dilakukan.

HAK PASIEN

Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Kota Jailolo Berhak untuk:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  7. Memberikan persetujuan menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  8. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara Tindakan medis, alternatif Tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan diagnosis terhadap Tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  9. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
  10. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  11. Mengajukan pernyataan keberatan dan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan serta apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
  12. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberikan Informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Video dari Hak dan Kewajiban Pasien

Play Video

Butuh informasi lainnya?

whatsapp-button