Setiap pasien memiliki hak yang harus didapatkan dan kewajiban yang harus dilakukan.
HAK PASIEN
Setiap pasien yang dirawat di Puskesmas Kota Jailolo Berhak untuk:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Memberikan persetujuan menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara Tindakan medis, alternatif Tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan diagnosis terhadap Tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
- Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
- Mengajukan pernyataan keberatan dan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan serta apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
- Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan Informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Video dari Hak dan Kewajiban Pasien
Play Video
